Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan Indonesia

Apa bentuk negara Indonesia ini serta apa sistem pemerintahan yang dipakai akan dijelaskan keduanya di artikel ini.





Bentuk Negara

Negara Indonesia ini berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berfalsafah Pancasila yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat, namun tetap satu jua.




Sistem Pemerintahan

Pemerintahan negara kita berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Yaitu sebuah demokrasi yang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila artinya adalah demokrasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Pemerintah Indonesia diatur secara desentralisasi, dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas:
  1. 33 buah provinsi,
  2. lebih dari 273 kabupaten,
  3. 63 kota,
  4. 6 kota administrasi,
  5. 4010 kecamatan
  6. dan 65.295 desa.

Pemerintahan desentralisasi mulai dipraktekkan ketika diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada 1 Januari 2001. Kewenangan daerah kabupaten/kota dalam mengatur otonomi daerahnya mulai memegang peranan yang sangat penting.