14 Tugas dan Wewenang DPR Republik Indonesia

DPR singkatan dari Dewan Perwkilan Daerah. DPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas anggota partai politik hasil pemilu yang berjumlah 560 orang.

DPR ini termasuk unsur rakyat yang dipilih oleh rakyat agar bisa menjadi corong aspirasi rakyat kepada pemerintah. Anggotanya otomatis harus menyatu dengan rakyat.

Selain bertugan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah, DPR juga menjadi penyetuju kebijkan pemerintah dalam hal ini adalah presiden.





14 Tugas dan Wewenang DPR Republik Indonesia


Selain memilik Hak-Hak, DPR juga memiliki tugas dan wewenang yang antara lain adalah:

1. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.

4. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggangti undang-undang.




5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

6. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan.

7. Memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

8. Memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

10. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi udisial (KY).

11. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presdiden.

12. Memilih tiga orang calon anggota hakimj konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

13. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

14. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukn undang-undang dan sebagainya.

Itulah tugas dan wewenang DPR yang perlu diketahui.
5 Kewajiban Anggota MPR

5 Kewajiban Anggota MPR

MPR dahulunya sebelum ada amandemen UUD 1945 adalah lembaga yang paling tinggi di republik ini. Namun setelah amandemen muncul, kedudukannya sejejar dengan lembaga tinggi yang lain seperti DPR.

MPR anggotanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung melalui pemilu. Mereka sebenarnya juga rakyat biasa yang dipilih oleh warganya.

Apa saja kewajiban anggota MPR terhadap negeri ini? Berikut ini ada lima kewajiban anggota MPR yang perlu diketahui.





1. Mengamalkan Pancasila.

2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

3. Menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

5. Melaksanakan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Itulah kelima kewajiban-kewajiban anggota MPR yang harus kita ketahui bersama.
3 Tugas dan Wewenang MPR

3 Tugas dan Wewenang MPR

MPR adalah lembaga negara yang terdiri atas anggora DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung melalui pemilu. Masa jabatan MPR adlah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR baru mengucapkan sumpah atau janji.

Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Kedudukan MPR setelah UUD 1945 diamandemen sejajar dengan lembaga lainnya seperti DPR,DPA, MA dan KY.

Apa saja tugas dan wewenang MPR? Berikut tugasnya.





1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik presiden dan wakil presiden.

3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Itulah ketiga tugas dan wewenang MPR yang perlu kita ketahui.
3 Wewenang Presiden Selaku Kepala Pemerintahan

3 Wewenang Presiden Selaku Kepala Pemerintahan

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan pressidensial. Dan oleh karena itu, presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Berikut ini ada tiga macam wewnang Presiden Selaku Kepala Pemerintahan, antara lain adalah:

1. Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (pasal 4).





2. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).

3. Presiden mengngkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).

Itulah ketiga wewenang presiden Republik Indonesia yang harus kita ketahui.
6 Hak-Hak DPR Dalam Pemerintahan

6 Hak-Hak DPR Dalam Pemerintahan

DPR singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Merupakan badan pemerintahan yang sebanding lurus dengan presiden. Anggotanya merupakan rakyat sendiri yang dipilih melalui pemilu.

DPR penting perannya untuk mengawasi pemerintahan agar punggawanya bisa berjalan dengan baik.

Berikut ini hak-hak DPR yang perlu diketahui oleh semuanya.

1. Hak interpelasi.

Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.

2. Hak angket.

Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah.





3. Hak inisiatif.

Yaitu hak untuk mengajukan rancangan UU kepada pemerintah.

4. Hak amandemen.

Yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU.




5. Hak budget.

Yaitu hak untuk mengajukan anggaran RAPBN.

6. Hak petisi.

Yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.

Itulah keenam hak DPR dalam pemerintahan.

Tambahan:
Ada hak bertanya, yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah.