4 Sistem Peradilan Negara Indonesia

Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barangsiapa yang melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut dengan hukuman.

Hukuman adalah suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, sebagai imbnalan atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.

Sistem peradilan negara Indonesia terdiri dari:

1. Peradilan umum.

2. Peradilan militer.

3. Peradilan agama.

4. Peradilan tata usaha negara.

Itulah keempat sistem peradilan negara Indonesia.