7 Tata Urutan Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia

Tata urutan peraturan perundangan di negara Republik Indonesia telah tercantum di dalam "Memorandum DPR GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI, dan skema Kekuasaan di dalam Negara Republik Indonesia."

Kemudian memorandum tersebut dikukuhkan dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini juga tetap berlaku atas dasar Ketetapan MPR No. V/MPR/1973, jo. No.IX/MPR/1978.





Berikut ini tata urutan perundangan dalam negara Republik Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945.


2. Ketetapan MPR.

3. Undang-Undang.

4. Peraturan Pemerintah.

5. Keputusan Presiden.






6. Keputusan Menteri.

7. Instruksi Menteri.

Sebenarnya untuk apa ada urutan perundangan ini? Karena siapa tahu bisa saja perundangan yang teratas tidak ada, maka akan tercukupi atau terpenuhi oleh perundangan di bawahnya.

Demikian 7 Tata Urutan Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia.