4 Macam Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi adalah suatu bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.





Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Manusia bisa dibilang sejahtera jika semua kebutuhannya terpenuhi. Kalau belum terpenuhi berarti belum bisa dibilang sejahtera.


Apa saja macam koperasi berdasar jenis usahanya?
Berikut ini macamnya.

1. Koperasi Serba Usaha (KSU).
2. Koperasi konsumsi (KK).
3. (Koperasi Simpan Pinjam (KSP).






4. Koperasi Produksi (KP).

Itulah keempat macam koperasi berdasarkan jenis usahanya.