7 Fungsi dan Peranan Pancasila

Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum nasional dan tata urutan perundangan dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara.





Hal ini mengandung makna dan arti bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bisang, seperti ekonomi, sosial budaya dan sebagainya.

Apa saja fungsi dan peranan Pancasila?
Berikut perannya.


1. Sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3. Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4. Sebgai perjanjian luhur.
5. Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.






6. Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
7. Sebagai moral pembangunan.

Itulah fungsi dan peranan Pancasila.