3 Perbedaan Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

Hubungan antar lembaga negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Memiliki sistem saling mengawasi dan menyeimbangkan antarlembaga negara.

Berikut ini perbandingan lembaga negara Republik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen.



1. Kedudukan Tertinggi.

Sebelum amandemen: MPR kedusukan tertinggi.
Sesudah amandemen : UUD 1945 kedudukan tertinggi.
2. Kedudukan Presiden.
Sebelum amandemen : Kedudukan presiden di bawah MPR.
Sesudah amandemen : Kedudukan MPR dan presiden sederajat.




3. DPA.
Sebelum amandemen : DPA dihilangkan.
Sesudah amandemen : DPA digantikan DPD, presiden ditambah wakil presiden, MA ditambah MK dan KY.

Itulah tiga perbedaan lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.